Masukkan detail penghasilan Anda untuk mengetahui apakah sudah wajib zakat, dan berapa jumlah zakat yang perlu ditunaikan.
Bonus, honor, hasil sewa, dan penghasilan tambahan lainnya.
Cicilan utang, kebutuhan pokok yang sudah jatuh tempo bulan ini.
Isi data penghasilan Anda di samping, lalu klik "Hitung Zakat Saya" untuk melihat hasilnya di sini.
Zakat penghasilan (zakat profesi) wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang penghasilannya telah mencapai nisab, yaitu setara dengan harga 85 gram emas, dengan kadar zakat sebesar 2,5% dari penghasilan bersih.
Nisab saat ini dihitung berdasarkan harga emas Rp2.613.000/gram. Angka dapat berubah mengikuti harga emas terkini.