Logo Kinan Foundation
QS. Al-Qashash: 77

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِن كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ

"Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan."

QS. Al-Qashash (28): 77
Kalkulator Zakat

Hitung Zakat Penghasilan Anda

Masukkan detail penghasilan Anda untuk mengetahui apakah sudah wajib zakat, dan berapa jumlah zakat yang perlu ditunaikan.

Data Penghasilan

Rp
Rp

Bonus, honor, hasil sewa, dan penghasilan tambahan lainnya.

Rp

Cicilan utang, kebutuhan pokok yang sudah jatuh tempo bulan ini.

Isi data penghasilan Anda di samping, lalu klik "Hitung Zakat Saya" untuk melihat hasilnya di sini.

Tentang Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan (zakat profesi) wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang penghasilannya telah mencapai nisab, yaitu setara dengan harga 85 gram emas, dengan kadar zakat sebesar 2,5% dari penghasilan bersih.

Nisab saat ini dihitung berdasarkan harga emas Rp2.613.000/gram. Angka dapat berubah mengikuti harga emas terkini.